Karyawan J&T Ditangkap, Persoalannya Bikin Geleng Kepala

Karyawan J&T di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap pihak Polsek Tanjung Raja, Polres Kabupaten Ogan Ilir-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Karyawan J&T di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap pihak Polsek Tanjung Raja, Polres Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 01 Juni 2024.

Karyawan swasta tersebut atas nama Beni Ibrahim bin Salim Jindan 37 tahun, warga Rt.02 Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dia dikenakan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana karena sudah "memakan" uang setoran paket yang diantaranya.

Dasar penangkapan tersangka LP-B / 15 / VI / 2024 /SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Seri Kembang Ogan Ilir, 6 Lokal Ponpes Ini Luluh Lantak

BACA JUGA:Tragedi Speed Boat Terbalik di Ogan Ilir, 2 Remaja Putri Belum Ditemukan

Setelah menerima laporan Polisi, Senin 1 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB, team Rajawali Polsek Tanjung Raja pimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN beserta anggota reskrim, mendapat informasi jika pelaku ada di rumahnya.

"Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku tanpa perlawanan, dan dari pelaku membenarkan telah melakukan penggelapan dalam menerima uang COD sebesar Rp. 20.590.000," tutur Kapolsek Tanjung Raja.

Uang hasil penggelapan tersebut kata Kapolsek dilakukan sebanyak 130 transaksi selama 2 hari. "Akibat perbuatan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk kronologi kejadian terjadi pada Senin 18 Juni 2024, sekira jam 19.00 WIB, pelaku Beni seharusnya menyetorkan uang COD paket J&T kepada sdr Temi Andestian.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ogah Beri Statement Soal Penggerebekan Minyak Diduga Ilegal, Malah Lempar ke Polda Sumsel

BACA JUGA:WASPADA! Warga Ogan Ilir Hilang Uang Rp 105 Juta dengan Sekejap

"Tetapi ia tidak menyetorkannya. Kemudian esok harinya Beni mengantarkan paket COD kembali dan uang hasil COD juga tidak di setorkannya," terangnya.

Atas kejadian tersebut pihak CV. BSB mengalami kerugian sebesar Rp. 20.590.000 kerena harus bertanggung jawab mengganti kerugian pihak J&T.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan