https://palpres.bacakoran.co/

Horee! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi di Luar Gaji Pokok, Cek Apa Aja dan Besarannya di Sini

Horee! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi di Luar Gaji Pokok, Cek Apa Aja dan Besarannya di Sini-kolase-

Besaran uang tambahan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023.

1. Uang Makan

Tambahan uang makan ini diberikan dengan satuan per orang per hari (OH), dengan rincian:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH

- Golongan III sebesar Rp37.000/OH

- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH

BACA JUGA:Buruan Akses! Daftar 9 Instansi Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, Cek Link dan Persyaratannya di Sini

BACA JUGA:Kembali Dilaksanakan, Prajurit dan PNS Korem Gatam Ikut Penyuluhan P4GN

2. Uang Lembur

Tambahan uang lembur sendiri diberikan dengan satuan per orang per jam (OJ), dengan rincian:

- Golongan I sebesar Rp18.000/OJ

- Golongan II sebesar Rp24.000/OJ

- Golongan III sebesar Rp30.000/OJ

- Golongan IV sebesar Rp36.000/OJ

BACA JUGA:Info Terbaru! Ada 8 Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Lengkapnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan