Horee! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi di Luar Gaji Pokok, Cek Apa Aja dan Besarannya di Sini
Horee! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi di Luar Gaji Pokok, Cek Apa Aja dan Besarannya di Sini-kolase-
BACA JUGA:HORE! Uang Pensiunan PNS Segera Dicairkan PT Taspen Langsung ke Rekening, Cek Tanggalnya
3. Uang Makan Lembur
Sementara uang makan lembur ini diberikan dengan satuan per orang per hari, sama seperti uang makan dengan rincian:
- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH
- Golongan III sebesar Rp37.000/OH
- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH
Untuk simulasinya, jika suatu hari seorang PNS golongan IV lembur selama 3 jam, maka uang tambahan yang diperoleh sebesar Rp190.000.
Jumlah ini terdiri dari uang makan sebesar Rp41.000, uang lembur 3 jam sebesar Rp108.000 dan uang makan lembur sebesar Rp41.000.
Perlu diingat, bahwa besaran yang tambahan ini bervariasi, tergantung seberapa lama PNS tersebut mengambil lembur.
Demikian informasi mengenai PNS mendapatkan 3 uang tambahan lagi berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan pemerintah.