https://palpres.bacakoran.co/

Negara-negara Ini Akui SIM Internasional Indonesia

SIM Indonesia sudah diakui banyak negara di dunia.-otomania-

- Foto diri terbaru dengan ketentuan sebagai berikut: (foto memperlihatkan 2 kancing atas baju, warna latar belakang putih, tidak memakai baju dan/atau jilbab warna putih, tidak berkacamata, wajah menghadap kamera, tidak memakai lensa kontak, foto tidak hitam putih, tidak boleh memperlihatkan gigi )

- KTP

- KITAP (khusus warga negara asing)

- Paspor yang sah

- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan kelas SIM internasional yang akan diajukan)

- Tanda tangan Anda di kertas putih yang ditulis dengan tinta hitam

- Surat Izin Mengemudi Internasional yang masih berlaku (hanya perpanjangan).

BACA JUGA:Waspada 3 Penyakit Ini Sering Menyerang di Musim Pancaroba dan Mengintai Anak-anak, Jangan Anggap Remeh Ya

Cara Membuat Izin Mengemudi Internasional

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Kepolisian setempat atau dengan mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

- Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda

- Melakukan registrasi sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang berlaku di situs.

- Mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah soft copy foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

- Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional

BACA JUGA:Diluar Nalar! Harga Tembus Rp1 Miliar, 7 Motor Jadul Ini Jadi Rebutan Para Kolektor, Punya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan