Negara-negara Ini Akui SIM Internasional Indonesia
SIM Indonesia sudah diakui banyak negara di dunia.-otomania-
- Foto diri terbaru dengan ketentuan sebagai berikut: (foto memperlihatkan 2 kancing atas baju, warna latar belakang putih, tidak memakai baju dan/atau jilbab warna putih, tidak berkacamata, wajah menghadap kamera, tidak memakai lensa kontak, foto tidak hitam putih, tidak boleh memperlihatkan gigi )
- KTP
- KITAP (khusus warga negara asing)
- Paspor yang sah
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan kelas SIM internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan Anda di kertas putih yang ditulis dengan tinta hitam
- Surat Izin Mengemudi Internasional yang masih berlaku (hanya perpanjangan).
Cara Membuat Izin Mengemudi Internasional
Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Kepolisian setempat atau dengan mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.
- Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
- Melakukan registrasi sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang berlaku di situs.
- Mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah soft copy foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
BACA JUGA:Diluar Nalar! Harga Tembus Rp1 Miliar, 7 Motor Jadul Ini Jadi Rebutan Para Kolektor, Punya?