https://palpres.bacakoran.co/

Barang Bukti Sabu Seberat 1,4 Kg Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan, Begini Caranya

Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 Kilogram (Kg) yang dipimpin langsung Kapolrestasbes Palembang, Harryo Sugihhartono yang didampingi oleh AKBP Mario Invary di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat 12 J--Kurniawan

Dari ke-4 tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening Sabu dengan berat bruto 391 gram. 

Ada juga 1 buah paper bag warna pink, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax nopol BG 6760 ACS, 1 kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.

BACA JUGA:Wah! Sebanyak 167 Bintara Polri Lulusan Pendidikan Pembentukan, Diambil Sumpah Oleh Jenderal Bintang 2 Ini

BACA JUGA:Kapolri Meminta Hal Ini Ke Jajaran Demi Meningatkan Kinerja

kemudian 1 ball plastik bening kosong, 1 kunci truk trailer, uang tunai Rp1 juta, 1 unit HP merk Samsung J7 core, 1 unit HP merek Vivo Y21S, 1 HP merk Oppo A18 dan sabu seberat 1059 gram.

Lanjut dia mengatakan, bahwa pengungapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Candra Susanto di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

"Dari tangan tersangka Candra ini, anggota kita Unit V Satres Narkoba mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening Shabu dengan berat bruto 391 gram, 1 buah paper bag warna pink, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Abu-abu nopol BG 6760 ACS, 1 kantong plastik asoy warna hitam dan transparan," terangnya.

Untuk barang bukti sabu sendiri ditemukan berada di paper bag warna pink di gantungan sepeda motor Nmax.

BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan PBB di Polri, Berikut Pembahasannya

BACA JUGA:Wah! Pemilik Sumur Ilegal di Sungai Lilin Ditangkap Anggota Polda Sumsel Gara-Gara Masalah Ini

Yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan Sabu yang tersangka bungkus plastik bening dibalut plastik hitam.

"Dari pengakuan tersangka Chandara ini, kita mendapatkan kalua sabu tersebut milinya yang akan dijualnya Kembali," ujarnya.

Setelah itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pengembangan hingga ke lokasi TKP yang ke-2 berada di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II.

Dan juga parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, Palembang, Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Sebanyak 12 Orang Perwakilan Polda Sumsel Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan