Barang Bukti Sabu Seberat 1,4 Kg Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan, Begini Caranya

Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 Kilogram (Kg) yang dipimpin langsung Kapolrestasbes Palembang, Harryo Sugihhartono yang didampingi oleh AKBP Mario Invary di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat 12 J--Kurniawan

BACA JUGA:Musrenbag Polri Menjadi Momen Spesial Bagi Jajaran Polda Sumsel, Gara-gara Pencapaian Ini

"Personel kita melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah kontrakan di TKP, dan tepatnya di dalam kamar ditemukan barang bukti seperti 1 ball plastik bening kosong, 1 kunci truk trailer, uang tunai Rp1 juta, 1 unit HP merk Samsung J7 core, 1 unit HP merek Vivo Y21S, dan 1 HP merk Oppo A18," katanya.

Barang bukti tersebut diamankan dari tangan 3 tersangka yakni M Faris Ariza dan Siswanto dan, Wahyudi Harianto warga.

Kemudian dilakukan interogasi di lokasi terhadap ketiganya dan berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh tersangka M Faris dan Wahyudi.

Kalau mereka menyimpan Sabu seberat 1059 gram di dalam mobil rusak yang terparkir di parkiran PT GUI, setelah digeledah ditemukan Sabu yang terbungkus plastik bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau.

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Langkah KRYD Menjadi Cara Jitu Polsek Penukal Abab Lakukan

BACA JUGA:Lakukan Upaya Preventif, Personel Polsek Baturaja Timur Lakukan Patroli Dialogis

Kemudian dibungkus lagi dua lembar plastik merah di bangku penumpang sebelah kiri. Sabu tersebut dibawa tersangka Faris dan Wahyudi dari daerah Lampung.

"Pengungkapan yang kita lakukan ini tidak lain berkat adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh personel kita," ungkapnya. 

Sehingga ditangkapnya tersangka Chandra di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan IT II Palembang dengan barang bukti 4 ons Narkoba jenis Sabu yang telah siap diedarkan.

Kemudian hasil pengembangan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M Faris, Siswanto, Wahyudi, yang juga akan mengedarkan dan memberikan pengiriman kepada tersangka Candra Susanto.

BACA JUGA:Dapat Penghargaan Dari KemenPAN-RB, PJU Polda Sumsel Ini Turun Langsung

BACA JUGA:SSDM Polri Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Versi PEKPPP Nasional

"Namun belum sampai kepada tersangka Candra, untuk menghindari tersangka melarikan diri lalu kita cepat menangkap ketiga tersangka ini di Jalan Yayasan 1, Kecamatan IT II, Palembang, dan di parkiran PT GUI di Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, hingga kembali berhasil menyita BB Shabu 1059 gram," bebernya.

Melihat dari barang bukti yang diamankan ditemukan kesamaan dengan barang bukti yang berhasil diungkap beberapa Waktu lalu dengan barang bukti 13 Kg yang berasal dari luar negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan