Barang Bukti Sabu Seberat 1,4 Kg Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan, Begini Caranya
Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 Kilogram (Kg) yang dipimpin langsung Kapolrestasbes Palembang, Harryo Sugihhartono yang didampingi oleh AKBP Mario Invary di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat 12 J--Kurniawan
"Kita menduga barang ini masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada aparat di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Sumsel Dapat 2 Penghargaan Sekaligus, Berikut Buktinya
BACA JUGA:Ada Patroli Beat Dilakukan Polsek Rantau Alai, Ternyata Demi Antisipasi Hal Ini
Atas perbuatannya tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi.
Akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".