Illegal Drilling dan Refinery di Muba Makin Kritis, Pj Gubernur Elen Setiadi dan Kapolda Ambil Langkah Tegas

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (tengah) bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan, Penanganan dan Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Ilegal Migas di Kabupaten Muba.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi tak mentolerir praktik ilegal migas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Karena memang ilegal migas yang meliputi illegal drilling dan illegal refinery di Muba sudah benar-benar kritis.

Tak hanya berdampak kerusakan lingkungan, melainkan juga sudah menimbulkan korban nyawa yang mati sia-sia.

Tak mau timbul resiko yang lebih parah, Pj Gubernur Elen Setiadi bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo sepakat ambil langkah tegas.

BACA JUGA:Target Selesai Awal 2026, Pj Bupati Muba Gercep Lakukan Delegasi Pembaharuan Penlok Tol Betung-Tempino-Jambi

BACA JUGA:Kado HBA Ke-64! Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, 3 di Antaranya Pejabat ASN Lahat

Dimulai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Pencegahan, Penanganan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Terhadap Kegiatan Ilegal Migas di Kabupaten Muba.

Rakor di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu 24 Juli 2024 itu langsung dipimpin oleh Pj Gubernur dan Kapolda Sumsel.

Di hadapan peserta rapat, Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan tindakan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Muba tidak bisa ditolerir lagi.

Dia menegaskan pula praktik-praktik haram itu harus mendapat penanganan dengan serius. 

BACA JUGA:Sumur Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin, Kapolda Sumsel Harapkan Ini Kepada Pemerintah Daerah

BACA JUGA:TEGAS! Ini Permintaan Kapolda Sumsel Kepada SKK Migas Terhadap Sumur Ilegal di Musi Banyuasin

Pasalnya menurut dia, timbul dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan banyak merugikan masyarakat.

Oleh karena itu sambung Elen, Pemprov bersama Polda Sumsel sepakat untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan