Pembangunan Masjid Sriwijaya Berlanjut, Pj Gubernur Sumsel Tawarkan 2 Legal Opinion, Bisa Tebak!
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (paling kanan) memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang bersama beberapa koleganya.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
Lahan yang lama ini berada di bilangan Jalan Gubernur HA Bastari, Seberang Ulu I, Palembang.
Dan legal opinion kedua, rencana pembangunan Masjid Sriwijaya dilanjutkan di lahan baru milik Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Komitmen Thamrin Grup Terhadap Dunia Pendidikan, 56 Siswa Terima Beasiswa
BACA JUGA:CATAT! BPK Wilayah VI Sumsel Gelar Pameran Warisan Raso Sumatera Selatan, Ini Jadwal dan Lokasinya
Elen Setiadi mengaku pihaknya tetap semangat ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya.
Karena menurut dia, masjid ini merupakan impian sekaligus harapan masyarakat Sumsel dan para tokoh-tokoh di Sumsel.
“Hanya saja kami ingin mendapatkan legal opinion dari kejaksaan terhadap aset dan lahan yang ada," tutur Elen.
Dia berpendapat, lahan yang clean and clear atas kepemilikannya sangat penting untuk melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya.
BACA JUGA:Sambut Operasi Mantap Praja Musi, Polda Sumsel Gelar Giat Satu Ini
BACA JUGA:Dukung Bentuk Kemuliaan, Bupati OKU Timur Janjikan Uang Insentif untuk PPUKD
Jika aset ataupun lahannya bermasalah, atau tidak dimiliki secara clear and clean dalam bentuk hak atas tanah akan sulit pembangunannya.
Jadi sambung Elen Setiadi, untuk saat ini pihaknya memerlukan legal opinion yang suratnya akan dikirim segera ke kejaksaan untuk mendapatkan kepastiannya.
Sehingga apabila memang memungkinkan untuk dilanjutkan di lahan yang lama, maka Elen menegaskan bakal segera dilakukan.
“Begitu pula jika ingin membuat di lahan yang baru, akan kita lakukan yang dengan catatan lahannya memang dikuasai dan ada hak atas tanahnya oleh Pemprov," tegasnya.