Berantas Judi Online, Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Polri menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk T, yang disebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani sebagai orang yang diduga pengendali judi online. Hal itu dikatakan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. --Bidhumas Polda Sumsel

“Polri tentunya dari dulu sampai sekarang dan ke depan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi daring dan tentunya kami mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Sabtu 22 Juni 2024.

Brigjen Pol Trunoyudo juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan media dalam memberantas judi online. Ia mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian yang mereka temui.

BACA JUGA:Diduga Akan Melancarkan Aksinya, Begal Bersenpi Diamankan Polsek Tanjung Batu

BACA JUGA:Sepanjang Periode Ini, Polri Ungkap 1.546 Kasus, Berikut Buktinya

Dukungan ini dinilai sangat penting untuk keberhasilan upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari judi online.

“Kami mohon doa dan dukungannya dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring. Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran aktif dari semua pihak untuk memerangi masalah ini,” kata Brigjen Pol Trunoyudo.

bahkan Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

BACA JUGA:Kurang Beruntung, Buruh Harian Lepas di Palembang Jadi Korban Penodongan, Berikut Faktanya

BACA JUGA:Amankan Barang Bukti 3 Kg Sabu, Polisi Ringkus 2 Kelompok Kurir

"Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun. 

BACA JUGA:Mantan Anak Ketua DPRD OKU Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Temukan 1 Paket Barang Bukti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan