Awas Jangan Sembarangan Memperlakukan Bendera Merah Putih, Ada Dendanya!

Sang Merah Putih yang perwira tidak boleh diperlakukan sembarangan.-benderakita-

- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara 

- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

BACA JUGA:300 Personil Gabungan Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Tugu Rimau Kota Pagaralam, Ini Tujuannya

Aturan pengibaran bendera Merah Putih Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4. 

Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan