Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Ukuran-ukurannya
Bulan Agustus sudah tiba. Beberapa warga sudah mulai memasang bendera di depan rumah mereka.-eko palpres-
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
BACA JUGA:Awas Jangan Sembarangan Memperlakukan Bendera Merah Putih, Ada Dendanya!
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
BACA JUGA:Danyonarmed 15 Cailendra Beri Penghargaan Bendera Terbaik Kepada Anak Buahnya, Gara-gara Hal Ini
Itulah aturan yang terkait pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga negara Indonesia.
Sudah ada aturan tegas dari pemerintah soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang.
Siapapun yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda lho..
Ini antara lain yang tidak diperbolehkan dilakukan pada bendera kita.
BACA JUGA:Pernah jadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Deliar Janji Tak Bawa PPI Sumsel ke Politik