Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Ukuran-ukurannya
Bulan Agustus sudah tiba. Beberapa warga sudah mulai memasang bendera di depan rumah mereka.-eko palpres-
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, perlakuan yang tidak boleh itu antara lain:Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Setidaknya pelarangan meliputi lima poin berikut ini seperti lebih lanjut diatur dalam Pasal 24:
1. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
BACA JUGA:Penyerahan Bendera Perang, Ini Pejabat Lepas 450 Prajurit Yonif 144 Jaya Yudha ke Provinsi Papua
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sedangkan hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih bisa dikenakan apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Bulanan, Berikut Amanat Dandim Tulang Bawang Ke Prajurit
Seseorang itu bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.