Tandatangani Nota Kesepahaman Masalah Regident Ranmor, Kakorlantas Berikan Penjelasan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik ranmor dengan PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauris Panjaitan dan Direktur Operasional PT. Jasa Rah--Bidhumas Polda Sumsel
MEDAN, KORANPALPRES.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Dr Drs Aan Suhanan, M Si menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik ranmor.
Bersama PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horas Mauris Panjaitan, M Ec Dev, dan Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, S Sos, M Si
Hal ini dilakukan Kakorlantas Polri dalam kegiatan Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan TA 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan”.
Hal ini tidak lain untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas di Grand City Hall Medan, Jumat 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Wah! Ada Mantan Kapolda Sumsel di Pemakaman Iptu Rivai Arief, Ini Buktinya
BACA JUGA:Wow! Kunjungan Kerhormatan, Mako Korpolairud Baharkam Polri Dapat Kunjungan Kehormatan
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data regident ranmor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.
“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Ia menuturkan, bahwa kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir.
“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambah Kakorlantas Polri.
BACA JUGA:Jadi Perhatian Khusus, Inilah Dilakukan Jenderal Bintang 2 Dalam Penanganan Karhutla
Selain itu, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.
“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkap Kakorlantas.