https://palpres.bacakoran.co/

Jamin Netralitas di Pemilu 2024, Polri Sebar Surat Telegram Ke Jajaran

Kabaharkam, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran--humas

BACA JUGA:Juarai BNI Indonesian Masters Presented by Tunas Niaga Energi 2023, Bhullar Ukir Sejarah di Asian Tour

Kombes Pol Supriadi menekankan secara tegas kepada seluruh personelnya untuk mematuhi dan memedomani prinsip-prinsip netralitas yang diamanatkan kepada anggota Polri.

"Netralitas merupakan kewajiban moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian dalam rangka mendukung kelancaran dan keadilan dalam Pemilu," paparnya. 

Hal itu sesuai dengan Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, terutama pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.

Pada pasal tersebut jelas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Juga, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya Tradisional Wayang Kulit di OKU Timur, Ini Makna Mendalam Setiap Pagelarannya

Hal ini juga tegas dalam Undang-undang No.2/2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih.

Netralitas Polri merupakan salah satu program prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi. Hal itu termasuk dalam Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

Kombes Pol Supriadi meminta meminta publik melapor jika ada anggota Polda Sumsel dan jajaran yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Namun, menurut dia, laporan tersebut harus disertai bukti yang cukup sehingga bukan sekedar isu. Sehingga bisa langsung dilakukan penindakan terhadap personel tersebut. 

BACA JUGA: Warga Karang Anyar Minta Panitia Kabupaten Komitmen Hasil Pilkades Yang Sudah Ditetapkan

Kalau ada pertanyaan, kalau kemudian ada yang melanggar komitmen (netralitas, red) tersebut silahkan saja dilapor. Tentu pihaknya akan proses.

“Namun sebaliknya, tentu harus ada bukti yang cukup, jangan hanya framing, jangan hanya isu, tapi kemudian ada bukti yang cukup, bisa kita akan tindak lanjuti," sambungnya.

Kombes Pol Supriadl juga menyampaikan, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat tugas pengamanan. 

Tugas tersebut berlangsung hingga kegiatan distribusi logistik pemilu, pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), baik di KPU Bawaslu hingga pengamanan proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan