https://palpres.bacakoran.co/

Selamatkan 2,2 Juta Jiwa, Pencapaian Ditresnarkoba Polda Sumsel di Semester Pertama 2024 Bikin Terkejut

Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa dari jeratan Narkoba di semester pertama 2024 (periode Januari-Juli) bikin terkenjut.--Bidhumas Polda Sumsel

Berarti pula bahwa jauh lebih banyak lagi jiwa masyarakat yang berhasil terselamatkan oleh Polda Sumatera Selatan.

“Tentunya hal tersebut berarti pula meningkatnya jumlah jiwa masyarakat yang berhasil diselamatkan oleh Polda Sumsel ini dari potensi penyalahgunaan narkoba. Periode ini kita selamatkan sebanyak 2.260.542 jiwa,” tambahnya.

BACA JUGA:Road Show Gebyar Keselamatan 2024, Ada Sosok Pejabat Tinggi di Korlantas Polri

BACA JUGA:PJU Polres Ogan Ilir Ini Ikut Pelatihan Demi Dukung Operasi Berikut

Itu berarti sekitar 24 persen dari jumlah penduduk Sumatera Selatan ini. Kombes Pol Dolifar mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain main dengan barang haram tersebut dan menegaskan jajarannya terus memburu para pengedar yang telah merusak generasi bangsa.

“Kita kejar terus para bandar dan pengedar, sampai dimanapun. Kami kirim kepenjara. Tak akan kami biarkan generasi dirusak oleh narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia.

Pencapaian ini tidak terlepas dari Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu 31 Juli 2024. 

BACA JUGA:Tandatangani Nota Kesepahaman Masalah Regident Ranmor, Kakorlantas Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Wah! Ada Mantan Kapolda Sumsel di Pemakaman Iptu Rivai Arief, Ini Buktinya

Pemusnahan 1.552,15 gram sabu atau 1,5 Kilogram (Kg) tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi SIK.

Bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai pasal 75 huruf K undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya,” ujarnya.

BACA JUGA:Wow! Kunjungan Kerhormatan, Mako Korpolairud Baharkam Polri Dapat Kunjungan Kehormatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan