Sejarawan Unsri Sebut Alasan Tepat Masjid Agung Al-Furqon Jua-Jua OKI Harus Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya
Sejarawan Unsri Dedi Irwanto (kiri) membeberkan alasan tepat kenapa Masjid Agung Al-Furqon Jua-Jua OKI harus ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya.--kolase koranpalpres.com
Ketua Masjid Agung Al-Furqon Jua-Jua, Drs H Syaiful Ardand menuturkan, sudah sewajarnya pemerintah beri perhatian lebih kepada masjid ini.
Hal tersebut mengingat usia masjid yang sudah tua, termasuk struktur kayu di bagian dalam masjid serta atap sejak 1913.
Selain itu, masjid ini merupakan masjid pertama di Kayuagung yang digunakan tempat salat Jum’at di seluruh Marga Siwe.
BACA JUGA:Berbajaj Berbudaya! 1 Dekade Scooter Bajaj Indonesia, Pesan SMB IV Menyala Abiss
BACA JUGA:Bukan Sembarang Ziarah! KOPZIPS Datangi Makam 4 Seniman Terkenal di Palembang
“Masjid ini juga memiliki nilai sejarah sebagai markas perjuangan di masa revolusi fisik,” ungkap Syaiful.
Senada sejarawan Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Dedi Irwanto MA.
Putra asli OKI ini menilai Masjid Al-Furqon Jua-Jua ini perlu dilindungi.
Walaupun sudah terdaftar sebagai Benda Cagar Budaya dengan masuk di Web Giwang Disbudpar Sumsel.
BACA JUGA:Jelajah Sejarah Melayu, ini 4 Agenda Napak Tilas Budaya MABMI Babel di Palembang
Namun hal tersebut menurut Dedi Irwanto tidak cukup.
“Saya pikir, Masjid Agung Al-Furqon tersebut tidak cukup terdaftar saja, melainkan harus ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya,” tegasnya.
Sehingga menurut Dedi, harus ada kajian naskah akademik terhadap masjid ini.
Kemudian dirapatkan di DPRD OKI untuk ditetapkan oleh Bupati OKI sebagai Benda Cagar Budaya melalui Perda atau Perbup OKI.