Syarat Mengajukan Masa Sanggah Bagi Pelamar Tak Lolos Administrasi PPPK, Ini Caranya

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Deny Sartika, Rabu 18 Oktober 2023-Foto:Hengky Fransis-palpres

BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Sosialisasi Perbup RDTR dan Penataan Zona di Kecamatan Babat Supat, Ini Tujuannya

Dijelaskan, jika dalam penerimaan PPPK tahun 2023, untuk Kabupaten Muratara ada sebanyak 183 formasi yang akan di ambil, guru 120, tenaga kesehatan (nakes) 53, dan tenaga teknis 10.

"Untuk formasi ini merupakan usulan, dan kita sudah akomodir semua usulan tersebut. Namun kembali lagi ke peserta untuk mendaftarkan diri," jelasnya.

Dalam penerimaan pendaftaran PPPK khusus Guru dan Nakes harus memenuhi syarat utama, yaitu masuk dalam data Dapodik dan SDMK Kemenkes melebihi dua tahun agar mendapatkan nilai tambah.

”Untuk guru honorer yang masa kerjanya melebihi dua tahun ada nilai tambah,"cetusnya.

BACA JUGA:Paparkan Potensi Muba pada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ini Kata Pj Bupati Apriyadi

Sementara bagi pelamar umum tidak ada nilai tambah pada poin soal yang di kerjakan, mesti benar 100 persen.

Deny menyebutkan seleksi PPPK 2023 berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun ini peserta akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT).

"Titik lokasi CAT Bengkulu dan Palembang. Dua tempat itu nanti terserah pelamar memilih yang mana," pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan