Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ, Apa Itu?
Editor: Kurniawan
|
Senin , 12 Aug 2024 - 16:48
Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose bersama Jampidum proses Restorative Justice perkara tersangka atas nama Ferly Meisyah Bin Maldi bertempat di Aula Kejati Sumsel pada Senin 12 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel