https://palpres.bacakoran.co/

Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ, Apa Itu?

Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose bersama Jampidum proses Restorative Justice perkara tersangka atas nama Ferly Meisyah Bin Maldi bertempat di Aula Kejati Sumsel pada Senin 12 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan