https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Ada Kegiatan Jaksa Jaga Desa di Aula Kecamatan Air Sugihan

Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Silviani Margareta melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa di aula Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Senin 12 Agustus 2024.--Humas Kejati Sumsel

Purnomo menjelaskan, untuk pelaksanaan lelang dilaksanakan Senin 10 Juni 2024 pekan depan. Dimana sejumlah kendaraan mobil dengan limit harga yang terjangkau. 

Jadi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses url portal.lelang.go.id. sehingga masyarakat bisa melakukan penawaran. 

BACA JUGA:KEJUTAN! Balonbup Lahat Yulius Maulana Kenalkan Sosok Balonwabup yang Akan Mendampinginya di Pilkada 2024

BACA JUGA:Produksi Ikan Patin OKU Timur Tertinggi Nasional Bahkan Kalahkan Provinsi Ini

"Mengikuti lelang kendaraan ini masyarakat bisa mengajukan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang. Jadi cukup melalui internet," jelasnya. 

Masih kata Purnomo, untuk batas akhir penawaran yaitu 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB sesuai dengan waktu server. Lalu untuk penetapan pemenang adalah setelah batas akhir penawaran. 

"Tempat lelang yakni di KPKNL Palembang di Jalan Kapten A Rivai," ujarnya. Dikatakan Purnomo, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id. sehingga syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang bbisa dilihat di alamat website diatas. 

"Untuk objek yang lelang bisa menghubungi panitia untuk dilihat di Kantor Kejari OKI," katanya. 

BACA JUGA:Politikus PAN Fenus Antonius Kritik Soal Data Warga Miskin di OKU Timur 0 Persen, Ini Faktanya

BACA JUGA:Super Mewah! Inilah 5 Motif Kain Songket Palembang yang Hanya di Pakai Oleh Para Bangsawan Masa Kesultanan

Sambungnya, untuk 5 kendaraan yang dilelang adalah kendaraan mobil jenis Nissan Navara dibuka dengan nilai limit Rp6 juta. Lalu ada mobil Mitsubishi Kuda dibuka dengan nilai limit Rp9. 350.000.

Kemudian, ada mobil Isuzu Panther dibuka nilai limit Rp9 juta. Selanjutnya mobil Daihatsu type Hiline dibuka dengan nilai limit Rp10.500.000. Terakhir ada mobil jenis Daihatsu Gran Max dibuka nilai limit Rp14. 250.000.

"Untuk dokumen dari kendaraan yang lelang ini ada BPKB tetapi tidak ada STNK. Peserta lelang bisa mengecek barang yang dilelang pada 6 Juni 2024 di Kejari OKI," jelasnya. 

Jadi, ditegaskan Purnomo, peserta lelang bisa mengetahui kendaraan yang akan dibelinya. Panitia standby dari pagi hingga sore apabila peserta hendak melihat kendaraan lelang. 

BACA JUGA:Sambut Kemerdekaaan RI, Kades di PALI Ini Bagi-bagi Cat dengan Uang Pribadi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan