https://palpres.bacakoran.co/

Ada Kegiatan Jaksa Jaga Desa Diselenggaarakan Kejari OKI di 3 Kecamatan, Ini Lokasinya

Kejari OKI selenggarakan Jaksa Jaga Desa terhadap seluruh desa di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang dan Kecamatan Pampangan.--Humas Kejati Sumsel

"Seluruh masyarakat bisa ikut lelang kendaraan ini yaitu melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL)  Palembang," ujar Purnomo, Selasa 4 Juni 2024.

Purnomo menjelaskan, untuk pelaksanaan lelang dilaksanakan Senin 10 Juni 2024 pekan depan. Dimana sejumlah kendaraan mobil dengan limit harga yang terjangkau. 

BACA JUGA:Waduh! Status Aktif UKB dicabut Kemendikbudristek, AMUNISI: Izin Operasionalnya Berpotensi Ikut dicabut

BACA JUGA:Spektakuler! 79 Batang Pinang Meriahkan HUT RI di Lapangan Depan Hotel Wyndham, Ikuti dan Menangkan Hadiahnya

Jadi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses url portal.lelang.go.id. sehingga masyarakat bisa melakukan penawaran. 

"Mengikuti lelang kendaraan ini masyarakat bisa mengajukan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang. Jadi cukup melalui internet," jelasnya. 

Masih kata Purnomo, untuk batas akhir penawaran yaitu 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB sesuai dengan waktu server. Lalu untuk penetapan pemenang adalah setelah batas akhir penawaran. 

"Tempat lelang yakni di KPKNL Palembang di Jalan Kapten A Rivai," ujarnya. 

BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ada Pejabat Tinggi di Kejati Sumsel Hadir, Siapa Dia?

BACA JUGA:Lagi-lagi Penggeledahan Dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel, Ini Tujuannya

Dikatakan Purnomo, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id. sehingga syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang bbisa dilihat di alamat website diatas. 

"Untuk objek yang lelang bisa menghubungi panitia untuk dilihat di Kantor Kejari OKI," katanya. 

Sambungnya, untuk 5 kendaraan yang dilelang adalah kendaraan mobil jenis Nissan Navara dibuka dengan nilai limit Rp6 juta. Lalu ada mobil Mitsubishi Kuda dibuka dengan nilai limit Rp9.350.000.

Kemudian, ada mobil Isuzu Panther dibuka nilai limit Rp9 juta. Selanjutnya mobil Daihatsu type Hiline dibuka dengan nilai limit Rp10.500.000. Terakhir ada mobil jenis Daihatsu Gran Max dibuka nilai limit Rp14. 250.000.

BACA JUGA:Juaranya Bukan Pagar Alam! Ini 7 Kota Paling Dingin di Pulau Sumatera, Suhu Udara Mencapai 13 Derajat Celcius

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan