Waduh! Status Aktif UKB dicabut Kemendikbudristek, AMUNISI: Izin Operasionalnya Berpotensi Ikut dicabut
Kemendikbudristek melalui laman resmi Kementerian PDDIKTI status UKB sebagai Perguruan Tinggi yang tadinya berstatus Aktif telah berubah menjadi berstatus Pembinaan.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui laman resmi Kementerian PDDIKTI status UKB sebagai Perguruan Tinggi yang tadinya berstatus Aktif telah berubah menjadi berstatus Pembinaan.
Hal ini pun tidak terlepas dari Laporan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) ke Kemendikbudristek sejak Tahun 2023 sampai Tahun 2024 terhadap UKB.
Tidak hanya membuat laporan dan aduan ke Kemendikbudristek, AMUNISI juga turut melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
Dan administrasi mulai dari dugaan pelanggaraan dalan tata kelola yayasan pendidikan hingga pengaduan atas dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa bulan yang lalu.
BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ada Pejabat Tinggi di Kejati Sumsel Hadir, Siapa Dia?
Hal itulah membuat Kemendikbudristek melakukan tindak lanjut mengenai adanya aduan yang disampaikan AMUNISI, Status UKB saat ini terdeteksi di Laman Resmi Kementerian PDDIKTI adalah pembinaan.
Ketua Tim Advokasi AMUNISI, Muhammad Hidayat Arifin menerangkan bahwa adanya status pembinaan yang dijatuhkan ke UKB dari Status Aktif menjadi Status Pembinaan mengafirmasi bahwa di tubuh UKB terbukti bermasalah.
Baik permasalahan administratif maupun permasalahan hukum. "Kami berharap, Kemendikbudristek sungguh-sungguh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di masa pemberian sanksi pembinaan terhadap UKB," ujarnya, Sabtu 17 Agustus 2024.
Bahkan lebih jauh kementerian harus berani untuk mencabut izin operasional UKB bila terbukti bermasalah sebagai bentuk penjatuhan sanksi lanjutan setelah sanksi pembinaan.
BACA JUGA:Lagi-lagi Penggeledahan Dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel, Ini Tujuannya
Ditambahkan Hidayat, dengan adanya Status Pembinaan ini berimplikasi pada larangan UKB untuk menerima mahasiswa selama masa pembinaan berlangsung.