https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Cara Unik Kepala Kejari Lahat dan Jajaran Merayakan HUT RI Ke-79, Apa Itu?

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto, SH, S.Sos, MH beserta jajaran dalam semarak merayakan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024, dengan cara yang unik yakni melaksanakan pendakian ke Bukit Besak, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.--Humas Kejati Sumsel

"Semoga Soliditas keluarga besar Kejari Lahat semakin kuat tercipta, esensi pengibaran bendera di Bukit Besak hari ini semoga menjadi titik awal pencapaian besar di masa yang akan dating," tandasnya.

Sebelumnya, satu lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk lingkaran mantan Kepala Inspektorat Lahat.

BACA JUGA:Dapat Remisi HUT ke 79 Kemerdekaan RI, 11.695 Narapidana dan Anak Binaan di Sumsel Sumringah

BACA JUGA:Kado Hari Ulang Tahun RI, Ditjen Imigrasi Sematkan Wajah Baru Paspor Indonesia, Berikut Desainnya

Yakni berinisial YN kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan tersangka baru Tindak Pidana Korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. 

Setelah sebelumnya Inspektur Lahat tahun 2020 inisial YR. Kini tersangka lainnya eks Kasubag Evaluasi dan Pelaporan di instansi sama yakni Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YN. 

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, karena bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:Gunakan Pakaian Adat Dalam HUT RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Bacakan amanat Menteri Hukum, Apa Isinya?

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Gelar Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat dan Para Pejuang Kemerdekaan

Yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer. 

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Senin 29 Juli 2024.

Dia menyebutkan, tersangka YN sempat menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, pada Inspektorat Kabupaten Lahat.

Dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

BACA JUGA:Berlatar Belakang Jembatan Ampera, Ini Cara Unik Kosti Sumsel Gelar Upacara Bendera

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan