Wah! Cara Unik Kepala Kejari Lahat dan Jajaran Merayakan HUT RI Ke-79, Apa Itu?
Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto, SH, S.Sos, MH beserta jajaran dalam semarak merayakan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024, dengan cara yang unik yakni melaksanakan pendakian ke Bukit Besak, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT RI Ke-79 di BKB, Ini Pesan Pj Walikota Palembang dalam di Momen Kemerdekaan
"Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi, serta mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait," tuturnya.
Dikatakannya, bahwa tersangka YN disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Fokus Turunkan Angka Kemiskinan, ini Kriteria Miskin Menurut BPS Sumsel
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama. Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000," ujar Toto.
Ia menerangkan, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan aliran anggaran digunakan YN, bukan sesuai peruntukkannya melainkan untuk pribadi.
"Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Lahat," tandas dia.
BACA JUGA:Wow! Ada Kepala BNNP Sumsel Pakai Seragam Lengkap di Griya Agung, Acara Apakah Itu?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".