https://palpres.bacakoran.co/

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini setelah dilaunching oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Ahad, 18 Agustus 2024.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

BACA JUGA:Mengapa Kucing Tidur Terus? Jangan Anggap Remeh, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan Nopol luar daerah untuk dimutasikan ke Nopol Sumsel,” tandasnya. 

Mengutip instagram bapenda_sumsel, bagi yang hendak membayar pajak kendaraan tapi masih bingung dengan persyaratan yang harus disiapkan.

Pertama, untuk Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut syarat yang harus disiapkan:

1. STNK asli. 

BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Paripurna Istimewa Sambut HUT RI ke-79

BACA JUGA:Apel Pagi Jadi Agenda Rutin Kejati Sumsel, Berikut Sosok Pejabat Bertindak Pembinanya

2. BPKB asli.

3. KTP asli tujuan (pemilik baru kendaraan), 

4. Cek fisik kendaraan di kantor samsat.

5. Kwitansi jual beli kendaraan.

BACA JUGA:Optimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah, BSB dan Pemkot Lubuklinggau Lakukan Terobosan Tak Terduga

BACA JUGA:Peduli Veteran Nasdem Beri Bantuan Sekaligus Sosialisasikan Hj Ngesti - H Mat Amin

Kedua, untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor tahunan, siapkan persyaratannya sebagai berikut:

1. STNK asli. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan