Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini setelah dilaunching oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Ahad, 18 Agustus 2024.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
2. KTP asli (untuk kendaraan pribadi).
3. NIB (untuk perusahaan)
BACA JUGA:Wah! Ada Sosialisasi BSI di Makorem Gapo, Ini Buktinya
BACA JUGA:Provinsi Ini Punya Jalan Tol Terbanyak di Pulau Sumatera, Bukan Lampung atau Sumsel
4. Surat pengantar dinas (untuk kendaraan dinas).
5. foto kopi KK (diperlukan untuk pemeriksaan progresif).
Ketiga, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus 5 tahunan atau ganti STNK 5 tahunan, persyaratannya yakni:
1. Fotokopi BPKB.
BACA JUGA:Kabar Menarik! Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp250 Ribu, Ini Aplikasi Kerja Freelance Penambah Cuan
BACA JUGA:Hati-hati! 5 Skincare yang Harus Dihindari di Bawah Terik Matahari Agar Kulit Tidak Gosong
2. STNK asli.
3. cek fisik kendaraan.
4. KTP asli (untuk kendaraan pribadi).
5. NIB (untuk perusahaan).