https://palpres.bacakoran.co/

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini setelah dilaunching oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Ahad, 18 Agustus 2024.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

BACA JUGA:Bayar Pajak di OKI Cukup dengan QRIS dan Virtual Account, Aman dan Transparansi

6. Surat pengantar dinas (untuk kendaraan dinas). 

7. foto kopi KK (diperlukan untuk pemeriksaan progresif).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan