Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Editor: M Iqbal
|
Senin , 19 Aug 2024 - 17:20
Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini setelah dilaunching oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Ahad, 18 Agustus 2024.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
BACA JUGA:Bayar Pajak di OKI Cukup dengan QRIS dan Virtual Account, Aman dan Transparansi
6. Surat pengantar dinas (untuk kendaraan dinas).
7. foto kopi KK (diperlukan untuk pemeriksaan progresif).