Dicabut Kemendikbud, Wakil Rektor I UKB: Kampus sedang Pembenahan untuk Status Aktif Kembali
Wakil Rektor I UKB Dr Hendra Sudrajat SH MH menyampaikan rilis resmi menyikapi perkembangan pemberitaan terkait dengan status pembinaan UKB. --kolase koranpalpres.com
BACA JUGA:10 Universitas Negeri dengan Biaya Kuliah Termurah di Indonesia, UGM Masuk Daftar, Tapi Juaranya...
Perguruan tinggi termasuk UKB mesti dijaga peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak kader bangsa yang berkualitas, di mana UKB telah berkiprah selama 24 tahun.
Hendra mengimbau seluruh Civitas Akademika UKB, baik Dosen, Karyawan, Mahasiswa, maupun Alumni untuk mendukung penuh proses pembenahan administrasi ini.
Dia optimis dengan keterpaduan seluruh elemen kampus pembenahan administrasi ini akan segera selesai, sehingga Tim Tindak lanjut dapat mengunggah kelengkapan dokumen pada aplikasi yang telah ditentukan.
“Kita doakan status pembinaan ini bisa beralih kembali menjadi status aktif,” tukasnya.
BACA JUGA:50 ASN UIN Raden Fatah Palembang Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana, Berikut Daftar Namanya!
BACA JUGA:Siswa dan Guru TK Nusa Indah Lahat Adu Ketangkasan Ikut Lomba Peringati 17 Agustus, Ini Keseruannya
Diketahui, Kemendikbud Ristek RI melalui laman resmi Kementerian PDDIKTI menyebut, status UKB sebagai Perguruan Tinggi yang tadinya berstatus Aktif telah berubah menjadi berstatus Pembinaan.
Menyusul adanya laporan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) ke Kemendikbud Ristek sejak 2023 sampai 2024 terhadap UKB.
Tidak hanya membuat laporan dan aduan ke Kemendikbud Ristek, AMUNISI juga turut melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan administrasi.
Mulai dari dugaan pelanggaraan dalam tata kelola yayasan pendidikan hingga pengaduan atas dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa bulan yang lalu.
Hal itulah membuat Kemendikbud Ristek melakukan tindak lanjut mengenai adanya aduan yang disampaikan AMUNISI.
Status UKB saat ini terdeteksi di Laman Resmi Kementerian PDDIKTI adalah pembinaan.