Cara Mengatasi Saat KTP Digunakan Orang Lain Pinjaman Online, SIMAK!
Jika KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online, tidak perlu khawatir segera lakukan beberapa hal ini salah satunya melapor ke OJK--Kolase
KORANPALPRES.COM - Jika kamu menemukan bahwa KTP kamu digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan kamu.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ambil:
1. Segera Laporkan Kejadian Ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian
Langkah pertama dan terpenting adalah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Hubungi OJK melalui telepon di 157, kirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp di 081157157157.
BACA JUGA:Palembang Ekspres Goes to Campus, Strategi Jitu Tingkatkan Literasi Digital di Kalangan Mahasiswa!
Berikan informasi detail tentang kejadian ini, termasuk nama platform pinjol, tanggal pengajuan pinjaman, dan jumlah pinjaman yang diajukan.
Selain itu, buat laporan resmi ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti seperti fotokopi KTP kamu, bukti tagihan pinjaman (jika ada), dan informasi mengenai platform pinjol yang digunakan.
Laporan ini penting untuk melindungi diri kamu dari tuntutan hutang yang tidak kamu ajukan dan untuk menindak pelaku penyalahgunaan identitas.
2. Waspada dalam Menyimpan dan Memberikan Fotokopi KTP
BACA JUGA:Selamatkan Muka Ketua Umum Gus Abe, Peserta Kongres Terima LPJ PB PMII 2021-2024!
BACA JUGA:Pertumbuhan Populasi Dunia Melambat, Ada Lho Negara yang Jumlah Penduduknya Menyusut
Untuk mencegah penyalahgunaan KTP di masa depan, kamu perlu lebih berhati-hati dalam menyimpan dan memberikan fotokopi KTP kamu.
Hindari memberikan fotokopi KTP kepada orang yang tidak dikenal atau untuk keperluan yang tidak jelas.