Dampingi Perusahaan BUMN Ini, Kajari Ogan Ilir Jadi Jaksa Pengacara Negara
Kajari Ogan Ilir Eben N. Silalahi, ditunjuk selaku jaksa pengacara negara-Kejari Ogan Ili-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Bertempat di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Kajari Ogan Ilir Eben N. Silalahi, ditunjuk selaku jaksa pengacara negara, Kamis 22 Agustus 2024.
Ini mendampingi Region Head PTPN I Regional VII, Tuhu Bangun, sebagai perusahaan BUMN dalam acara Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas Pengadaan tanah Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim.
Menurut Kajari Ogan Ilir Eben N. Silalahi melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Gita Santika Ramadani, pengadaan tanah jalan tol ini, baik tahap I maupun tahap II kepada PTPN I regional VII sebesar Rp 64 M.
"Sebelumnya, uang ini dititipkan (konsinyasi) ke PN Kayu Agung," ungkap Gita Santika Ramdani, Jumat 23 Agustus 1024.
BACA JUGA:Bersiap! Dalam Waktu Dekat Kejari Ogan Ilir Akan Tetapkan Tersangka Mafia Tanah
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari Terduga Mafia Tanah, Siapa Dia?
Dimana katanya, penyerahan uang ganti kerugian sebesar Rp 64 M tersebut diterima langsung oleh Region Head PTPN I Regional VII Bapak Tuhu Bangun.
"Ini merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir," ungkap.
Yang mana katanya, sebelumnya jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mendapatkan surat kuasa khusus dari PTPN I regional VII.
"Pemulihan keuangan negara adalah salah satu tujuan dari fungsi jaksa pengacara negara," paparnya.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor di OKU Timur Meregang Nyawa Disambar Kereta Api Tanpa Palang Pintu
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Beri Kejutan untuk Kejari Ogan Ilir, Apa itu?
"Untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai Implementasi Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Perdata dan Tun," sambungnya.
Lebih lanjut katanya, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.