https://palpres.bacakoran.co/

Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!

Manah Rasmanah dari Tim ULT UIN Raden Fatah mensosialisasikan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada 420 mahasiswa baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.--kolase koranpalpres.com

BACA JUGA:Keluarkan SK Perpanjangan Masa Kerja 13 Pejabat Bawahan, Rektor Baru UIN Raden Fatah Palembang Beri Alasannya!

5. Confidante.

Modus satu ini di mana pelaku suka mengarang cerita untuk menimbulkan simpati dan rasa percaya dari korban. 

Sebagai contoh, korban mula-mula terbawa perasaan karena pelaku menceritakan permasalahannya. 

Setelah itu pelaku membawa korban pada situasi di mana si korban dipaksa untuk menjadi pelipur lara atas penderitaan yang diceritakannya.

BACA JUGA:Bawaslu Ngampus: Kolaborasi UIN Raden Fatah dan Bawaslu Sukseskan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Wujudkan Kampus Hijau Berkelanjutan, UIN Raden Fatah Lakukan Penuangan Eco Enzyme

6. Pelecehan situasional.

Pelaku memanfaatkan situasi korban yang sedang ditimpa kemalangan dan ketidakberdayaan korban. 

Misalnya, korban yang sedang sakit, korban yang mengalami cacat fisik, korban yang sedang dilanda stress karena ditinggal mati keluarganya, dan sebagainya.

7. Pest.

BACA JUGA:Cari Bibit Content Writer, Palembang Ekspres Sasar Mahasiswa Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah

BACA JUGA:Sebagai Bagian Dari Program, Satgas TMMD Bangun Proyek Kesehatan Alami Bersama Mahasiswa UIN

Pelaku yang memaksakan kehendak dengan tidak mau menerima jawaban “tidak”. 

Pemaksaan kehendak ini dilakukan karena pelaku sangat menginginkan untuk melakukan perbuatan yang ingin dia lakukan, tidak peduli dengan perasaan korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan