https://palpres.bacakoran.co/

PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MIN 1 dan MTSN 1 Harus Kosongkan Lahan

Ketua tim kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Palembang, Dr Saipuddin Zahri (duduk di tengah, pakai kacamata hitam) selaku Penggugat menyampaikan rilis terkait dikabulkannya gugatan mereka oleh PN Palembang terhadap sebidang tanah yang dikuasai M--Ist for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri atau PN Palembang Kelas I A Khusus akhirnya mengabulkan gugatan Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Palembang.

Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Lalu, kepada Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Palembang. 

Hal tersebut disampaikan Ketua tim kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Palembang, Dr Saipuddin Zahri SH MH selaku Penggugat. 

BACA JUGA:Sengketa Tanah MIN 1 dan MTsN 1 Palembang, Kanwil Kemenag Sumsel Optimis Menang

BACA JUGA:Wah! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Terima Penghargaan Dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel

Di dalam putusan tersebut jelas Saipuddin, memerintahkan MIN 1 dan MTsn 1 harus mengosongkan lahan yang saat ini tengah mereka kuasai.

Dia menguraikan, sesuai Putusan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Plg tanggal 3 September 2024 menghukum Para Tergugat dan siapa saja untuk mengosongkan sebidang tanah milik Penggugat seluas 5.774 M2. 

“Selanjutnya menyerahkan sebidang tanah itu kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik,’’ tegasnya.

Masih di dalam putusan itu pula kata Saipuddin, dinyatakan bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh pihak MIN 1 sebagai Tergugat III dan MTsN 1   sebagai Tergugat IV adalah sah menurut hukum milik Penggugat. 

BACA JUGA:Profil Eddy Santana Putra, Calon Gubernur Sumatera Selatan yang Dijuluki Bapak Pembangunan

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Bukit Siguntang, Situs Arkeologi Saksi Bisu Kejayaan Kerajaan Sriwijaya

Sehingga sambung mantan hakim Ad Hoc Tipikor ini, tanah tersebut harus dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat yakni Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Palembang. 

“Terlebih Para Tergugat juga dinyatakan tanpa hak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik Penggugat,’’ tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan