https://palpres.bacakoran.co/

Ada Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kejari Pagar Alam, Berapa Banyak Ya?

Bertempat di halaman kantor Kejari Pagar Alam telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat 6 September 2024. --Humas Kejati Sumsel

PAGAR ALAM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat 6 September 2024. 

Aadapun barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah barang bukti dari perkara tindak pidana umum periode Oktober 2023 sampai dengan Agustus 2024.

Di mana barang bukti tersebut antara lain yaitu barang bukti dari 43 berkas perkara Narkotika dengan rincian barang bukti jenis shabu-shabu.

Dengan berat bersih 27,625 gram, ganja dengan berat bersih 2.851,296 gram, ekstasi sebanyak 3 butir, dan 18 buah handphone yang dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air, dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. 

BACA JUGA:Warga OKU Timur Keluhkan Harga Pupuk Melejit, Minta Pemkab Tegas Berantas Mafia Pupuk Subsidi

BACA JUGA:Serahkan SK untuk 3.128 Kelompok Tani di Program Oplah, Bupati OKU Timur Beberkan Tujuannya

"Kemudian selain pemusnahan barang bukti perkara Narkotika, dilakukan juga pemusnahan barang bukti dari 8 berkas perkara OHARDA," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, Sosor A.S. Panggebaen, S.H., M.H. 

Dan 17 berkas perkara KAMNEGTIBUN dan TPUL berupa 11 buah senjata tajam, 1 buah handphone dan barang bukti lainnya sebanyak 33 buah yang dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong, dirusak, maupun dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan Kembali.

Dalam kesempatan sambutanya, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam menyampaikan bahwa pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana. 

Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 PALI Diperpanjang dan Lebih Mudah, Klik Caranya

BACA JUGA:Mantap! Bupati Ogan Ilir Terima Penghargaan Ini dari Menteri Koperasi dan UKM RI

Untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat.

Turut hadir pada giat pemusnahan barang bukti yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam dan jajaran, Kapolres Pagar Alam dan jajaran, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, serta Kepala BNN Kota Pagar Alam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan