Tegas! Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel, Terkait 3 Tersangka Anak Atas Meninggalnya Remaja Perempuan
Polda Sumsel memastikan bahwa proses terhadap 3 tersangka penganiayaan yang merenggut mahkota korban berinisial AA yang meninggal akibat kekurangan oksigen berat atau asfiksia. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.--Kurniawan
"Polda Sumsel dalam hal ini Polrestabes Palembang, Satreskrim dibackup Ditreskrimum telah bekerja secara all-out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegasnya.
Sehingga dalam 2X24 jam pelaku berhasil diamankan. "Saat ini proses berlangsung dan ini kita tuntaskan berkas perkara kita kebut dan sesegera mungkin akan kita limpahkan ke kejaksaan penuntut umum.
BACA JUGA:Buset! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris JAD Bima
BACA JUGA:Waduh! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Pelaku Provokasi Ancaman, Siapa Sasarannya?
"Untuk itu kita tegaskan mengenai hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, untuk status ke tiga pelaku ini kepolisian menggunakan payung undang-undang," tambahnya.
Sehingga payung penyidik disini undang-undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini terhadap 3 tersangka yang masih dibawha umur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisioner KPAD Sumsel, Edi Hendri mengatakan, bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik baik media lokal maupun nasional bahwa pihaknya memantau kasus ini menarik untuk mencermati bersama karena pelakunya juga anak-anak.
"Proses ini harus tetap berjalan sebagai mana prosedur hukum yang ada, artinya bahwa mulai dari tahap penyidikan kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan maka itu tetap dijalankan," akunya.
BACA JUGA:Ada KRYD Dilakukan Personel Satlantas Polres Prabumulih, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Wah! Ada Pertemuan Kapolda Dengan Pengurus Musi Runner Palembang di Polda Sumsel, Bahas Apa?
Tapi rambu undang-undang tetap harus di pahami pada Nomor 11 Tahun 2012 bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polrestabes Palembang atau Kepolisian karena demikian aturan ini.
Lanjut Edi Hendri mengatakan, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kesejahteraan sosial yang ada di Sumsel maka penempatannya ada di LPKS Darmapala atau PSRABH Darmapala.
"Penempatan di UPTD PSRABH Darmapa Indralaya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada, artinya bahwa penyidik tengah melakukan atau bekerja keras mengebut supaya proses ini tetap berjalan," ungkapnya.
Anggapan bahwa asumsi tidak di proses dengan ditempatkan di UPTD PSRABH Darmapala, kemudian ada pernyataan bebas itu tidak ada.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Raih Penghargaan, Kategori Apa Ya?