Lagi-lagi Sosialisasi Bahaya Narkoba Dilakukan BNNP Sumsel, Begini Tujuannya
BNNP Sumsel melakukan sosialisasi mengenai bahaya terhadap narkoba, kali ini Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Yeni Yulita SKM dan Pengelola Data Wastahti, Nidya Rosalina, SKM melakukan sosialisasi di ruang pertemuan kantor Camat Jakabaring, Rabu 11 September 2--humas BNNP Sumsel
"Untuk kita ketahui Bersama bahwa Narkotika telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak, termasuk pelajar, mahasiswa, dosen, artis, dan lainnya," katanya.
Bahkan aparat negara juga terkontaminasi narkotika (TNI, Polri, BNN, ASN, Jaksa, Hakim), untuk penduduk Indonesia ±270,2 juta jiwa sebagai pasar potensial narkotika.
Penyalah guna narkotika di Indonesia ± 3,3 juta orang. Bahkan pihaknya mendapatkan adanya 170 jenis narkotika baru (NPS) dan jumlahnya terus bertambah.
Jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia sendiri untuk jaringan barang haram ini ada Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, dan Eropa.
BACA JUGA:1 bulan Jabat Pj Sekda, Afrizal Hasyim Resmi Defenitif Sekda Palembang, Ini Pesan Pj Walikota
BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan ANBK Tingkat SMP, Kepala Disdik Palembang Beri Pesan Ini untuk Siswa
Jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia berskala internasional dengan dukungan modal sindikat organisasi kejahatan yang besar.
Sedangkan untuk jalur masuk narkotika di Indonesia terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus).
Penyalahgunaan teknologi pada media sosial (dark web) yang digunakan untuk jual beli narkotika secara ilegal.
Bahkan untuk kerugian jiwa dan material diperkirakan orang meninggal dunia setiap hari karena narkotika dan kerugian triliunan rupiah akibat penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:2.439 Mahasiswa Baru Ikuti PKKBM, Berikut Ini Strategi Universitas PGRI Palembang Hadapi Persaingan
"Untuk itu melalui strategi P4GN, kita membangun sistem pencegahan kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ungkapnya.
Kemudian, membangun kemampuan masyarakat (individu, kelompok) dalam menjaga dan melindungi diri, keluarga dan lingkungan (tempat tinggal, pendidikan, kerja) dari kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.