https://palpres.bacakoran.co/

Kabar Baik! Pengemudi Bepergian ke Luar Negeri, SIM Indonesia Berlalu di 8 Negara ASEAN, Catat Tanggalnya

Para pengemudi yang berencana bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN. Hal ini dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.--Humas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kabar baik bagi para pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.

Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia. Hal ini dipastikan melalui pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia.

SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Strategi Pengamanan Dilakukan Polri di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Resmi, Pejabat Nomor 2 Mapolda Sumsel Ini Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II

Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pembaruan SIM juga mencakup desain baru. 

"SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing," ujarnya, Kamis 12 September 2024.

Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.

BACA JUGA:Anak-anak TK Matahari Datangi Mapolda Sumsel, Mau Apa?

BACA JUGA:Polres Pagaralam Lakukan Pembinaan Lalu Lintas di Rumah Panji

Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan