https://palpres.bacakoran.co/

Tinjau Rumah Pangeran Roes di Musi Rawas, TACB Siap Keluarkan Rekomendasi Cagar Budaya Asalkan…

TACB Sumsel diketuai Aufa Syahrizal bersama tim dari Disbudpar Sumsel meninjau Rumah Pangeran Roes dan beberapa ODCB di Musi Rawas.-instagaram disbudpar sumsel-

Maka pihaknya selaku TACB Sumsel akan keluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengeluarkan dan menetapkan Kawasan dan Objek tersebut sebagai Cagar Budaya. 

“Yang selanjutnya juga akan diteruskan ke Kemendikbud & Ristek RI agar diterbitkan Sertifikat Cagar Budaya resmi dari Kemendikbud RI,” bebernya.

BACA JUGA:Konon Berasal dari Jawa! Makam Bulat Keramat Siti Mora Jadi Cagar Budaya di Kebun Karet Warga Lubuklinggau

BACA JUGA:7 Dorongan Sahabat Cagar Budaya kepada Stakeholders di Sumsel, Status Ampera Belum Cagar Budaya Loh!

Aufa juga mengharapkan agar masyarakat sekitar dapat berpartisipasi dan ikut andil dalam merawat, menjaga, dan melestarikan Cagar Budaya yang ada.

“Silakan bekerja sama dengan kami (TACB) dan beberapa intansi pelestarian kebudayaan terkait dalam menindaklanjuti ODCB yang ada,” tukasnya.

Mengutip dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Perlunya upaya pelestarian terhadap keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jembatan Ampera di Palembang Belum Cagar Budaya, Ikon Kota Tertua di Indonesia

BACA JUGA:SMB IV Audiensi Pj Gubernur Elen Setiadi, Bikin Kesepakatan Besar Hidupkan Marwah Melayu di Sumsel

Di dalam Pasal 5 dari UU Nomor 11 Tahun 2010 ini menjelaskan bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Berusia 50 tahun atau lebih;

2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun;

3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan