Tinjau Rumah Pangeran Roes di Musi Rawas, TACB Siap Keluarkan Rekomendasi Cagar Budaya Asalkan…
TACB Sumsel diketuai Aufa Syahrizal bersama tim dari Disbudpar Sumsel meninjau Rumah Pangeran Roes dan beberapa ODCB di Musi Rawas.-instagaram disbudpar sumsel-
BACA JUGA:Bukan Ampera Apalagi Masjid Agung, Ternyata Bangunan Ini Ditetapkan Cagar Budaya Palembang
BACA JUGA:Tim Ahli Rekomendasi 3 Objek Ini Jadi Cagar Budaya Palembang, 30 Hari Harus Ditetapkan!
4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sementara itu salah satu objek yang ditinjau TACB Sumsel dan Disbudpar Sumsel adalah Rumah Pangeran Roes.
Masih dari sumber yang sama, kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa rumah peninggalan Pangeran Roes ini terletak di Jalan Pangeran Roes, Muaro Lakitan, Musi Rawas.
Rumah ini dibangun pada tahun 1932 oleh Pangeran Roes yang merupakan seorang pesirah pada masa Pemerintahan Hindia Belanda.
Sebelum diangkat menjadi pesirah, beliau merupakan seorang pemimpin adat, pemuka agama dan pemerintahan pada marga sikap dalam musi (Muaro Beliti).
Kompleks rumah Pangeran Roes memiliki beberapa bangunan, selain bangunan induk yang berfungsi sebagai tempat tinggal juga terdapat bangunan paviliun yang berfungsi sebagai kantor dan rumah tahanan sementara.
Berjarak sekitar 70 m sebelah barat kompleks rumah terdapat masjid yang dibangun sejaman dengan bangunan rumah tersebut.
Bangunan induk terbagi atas beberapa bagian, yaitu teras, ruang tengah yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu bagian depan sebagai ruang tamu dan bagian belakang sebagai ruang transit, kemudian bagian belakang sebagai ruang makan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dianugerahi Gelar Adat Pangeran Batuah Seketi, Ternyata Ini Maknanya