Mau Merehabilitasi Anggota Keluarga Anda yang Pencandu Narkoba, Cek Ini Persyaratannya

Mau Merehabilitasi Anggota Keluarga Anda yang Pencandu Narkoba, Ini Syarat-Syaratnya-BNNK Ogan Ilir-

INDRALAYA – Mau merehabilitasi anggota keluarga anda yang pencandu narkoba, ini syarat-syaratnya.

Mungkin ada anggota keluarga anda atau anda sendiri yang saat ini tengah kecanduan Narkoba, dan kepingin kembali hidup normal.

Tapi masih bingung bagaimana cara mendaftar di lembaga rehabilitasi.

Dalam kesempatan kali ini, tim Palembang Ekspres mencoba menggali informasi terkait hal ini ke pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir.

BACA JUGA:Wajah Oknum ASN Kedapatan Main HP Saat Serius Rapat Bahas Evaluasi Karhutla Bersama Pimpinan

Kepala BNNK Ogan Ilir AKBP Irfan Arsanto menjelaskan, bagi calon klien dapat datang langsung ke BNNK Kabupaten Ogan Ilir yang terletak di Jalintim KM 32, eks Kantor DPRD Ogan Ilir.

"Selanjutnya calon klien dapat mengisi formulir yang sudah kita siapkan," beber Irfan saat ditemui com di ruang kerjanya di Kantor BNNK Ogan Ilir, Kamis (19/10/2023).

Korban penyalahguna narkoba yang ditandai dengan hasil urine positif atau memiliki riwayat penyalahgunaan dalam 12 bulan terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit/institusi pemerintah atau swasta.

"Untuk calon klien wanita, tidak sedang dalam keadaan hamil, tidak ada diagnosa gangguan jiwa berat, ditentukan oleh hasil pemeriksaan medis atau jika dibutuhkan melalui surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan/psikiater," papar Irfan.

BACA JUGA:Pasangan Capres dan Cawapres Yang Penuh Liku

"Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis/akut yang dapat mengganggu proses rehabilitasi," sambungnya.

Calon klien imbuh Irfan, wajib diantar oleh keluarga/wali sebagai penanggung jawab selama klien menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi milik BNN.

"Penanggung jawab yang tidak tertera di dalam KK (Kartu Keluarga) klien, wajib menyertakan surat kuasa dari orang tua atau pasangan yang sah," rincinya.

Calon klien yang berasal dari kiriman instansi pemerintah atau swasta lanjutnya, harus membawa surat pengantar resmi dari instansi/ organisasi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan