https://palpres.bacakoran.co/

ASN Hadiri Kampanye Pilkada, Ahli Hukum: Sah dan Tidak Melanggar

ASN menghadiri Kampaye Pilkada, menurut Ahli Hukum Ahmad Yani tetap sah dan tidak melanggar.--kolase koranpalpres.com

KORANPALPRES.COM - Kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 telah digelar, saat ini telah memasuki masa kampanye sejak Rabu, 25 September 2024 sampai dengan 59 hari ke depan. 

Isu netralitas ASN seringkali mewarnai penyelenggaran Pilkada setiap tahunnya.

Larangan ASN terlibat dalam politik praktis secara jelas telah diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Akan tetapi, tetap saja banyak ASN yang secara terbuka ikut dalam kampanye salah satu paslon di Pilkada. 

BACA JUGA:Baru Dilantik, Pjs Bupati OKU Timur Tegaskan ASN untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu RI: Pelanggaran Netralitas ASN Rusak Kepercayaan Publik

Menyikapi hal tersebut, Ahmad Yani Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 yang membidangi hukum dan perundang-undangan, turut memberikan pendapatnya. 

Menurutnya, ASN boleh ikut kampanye, yang tidak boleh adalah ikut sebagai tim pemenangan yang terdaftar.

ASN boleh hadir untuk mendengar, bukan sebagai tim pemenangan atau tim dalam kampanye.

"Jika ASN hadir sebagai warga negara, mendengar dan menyaksikan kampanye, itu boleh-boleh saja,“ ujar Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, Rabu, 25 September 2024.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas dan Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Kapolri

BACA JUGA:Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024, Sekda Palembang Beri Saksi Tegas ASN ‘Nakal’

Ahmad Yani melanjutkan, netralitas ASN dalam pilkada harus dimaknai bukan sebagai ASN tidak boleh terlibat sama sekali dalam aktivitas Pilkada

"Larangan ASN ini bermakna bahwa kewenangan yang melekat pada ASN, fasilitas, anggaran, dan pengaruh dari ASN tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan