https://palpres.bacakoran.co/

Ada Provinsi yang Anggarannya Habis Hanya untuk Gaji dan Tunjangan PNS

Mendagri Tito Karnavian-newsantara-

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu RI: Pelanggaran Netralitas ASN Rusak Kepercayaan Publik

Urutan besaran gaji pegawai tersebut adalah sebagai berikut:

1. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp49,56 triliun

2. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp49,13 triliun

3. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp45,49 triliun

4. Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp23,39 triliun

5. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp20,06 triliun

BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Kota Pagaralam Sepakati KUPA/PPAP Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024

Selain itu, ada pula jumlah besarnya Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah pusat, menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) dalam jumlah yang beragam. Semua itu bergantung pada berapa besar pendapatan asli daerah (PAD)-nya.

Jika semakin besar PAD-nya maka akan semakin kuat kemampuan finansial, dengan demikian semakin rendah dana TKD-nya.

Berikut aturan mengenai hal tersebut:

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Alami Kenaikan Fantastis pada 1 Oktober 2024, Golongan Ini Hampir Menyentuh Rp5 Juta

1. Untuk  daerah yang fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD)-nya termasuk kategori kuat, besaran dana transfer ke daerah atau TKD-nya berkisar 26-47 persen.

2. Untuk  daerah yang fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD)-nya masuk kategori sedang, besaran dana transfer ke daerah atau TKD-nya berkisar 52-60 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan