Ada Provinsi yang Anggarannya Habis Hanya untuk Gaji dan Tunjangan PNS
Mendagri Tito Karnavian-newsantara-
3. Untuk daerah yang fiskal atau pendapatan asli daerah (PAD)-nya masuk kategori lemah, besaran dana transfer ke daerah atau TKD-nya berkisar 63-90 persen.
Nah yang menjadi celakanya, wilayah yang menerima dana transfer ke daerah atau TKD sebesar 90 persen itu, justru paling boros untuk belanja pegawai.
Padahal sesungguhnya di mana pun gaji PNS, rata-rata mempunyai besaran nilai yang sama. Semua aturan tersebut tentang penggajian mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Besaran belanja pegawainya mencapai 60 persen dari dana transfer ke daerah atau TKD. Pada saat bersamaan menjadikan pemanfaatan untuk kelompok masyarakat lainnya, menjadi rendah.