Sosialisasikan Kebijakan Penataan Ruang, Pj Walikota Ajak Pahami Peraturan Perundang-undangan
Pj Wako sosialisasikan kebijakan penataan ruang-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Walikota Pagar Alam Nelson Firdaus, membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilangsungkan dan bertempat di Gedung Serbaguna Villa Dempo Flower, Gunung Gare, Kota Pagar Alam, Senin (01/10/2024).
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh seluruh OPD, Camat dan Lurah tersebut, tidak lain bertujuan untuk mengatur penataan ruang dan menambah pengetahuan para peserta.
Terutama yang terkait dengan peraturan perundangan-undangan tentang penataan ruang.
BACA JUGA:Guna Pembangunan Labih Maju, Sekda Buka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel
Dalam sambutannya, Pj Walikota Pagar Alam menyebutkan, bahwa dalam peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 2.
Peraturan tersebut menyatakan “seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)”, yang dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission), yang selanjutnya disebut sistem OSS.
"Berdasarkan hal tersebut, tentunya akan ada banyak penyesuaian dan sinkronisasi dari berbagai pihak, khususnya pada bidang penataan ruang, perizinan, pertanahan dan bidang perencanaan pembangunan," lanjut Pj Walikota.
Pj Walikota menekankan kepada para peserta untuk serius mengikuti program tersebut.
"Ikutilah sosialisasi ini sampai dengan selesai, semoga akan memantapkan wawasan kita akan peraturan perundang-undanganan bidang penataan ruang dan memberikan gambaran bagi kita untuk dapat memahami pelaksanaan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 dalam hal perizinan pemanfaatan ruang untuk berusaha atau non berusaha secara elektonik," pesan Pj Walikota.
Dilansir dari beberapa sumber Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan peraturan baru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP 21/2021.
Hal ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong optimalisasi platform Online Single Submission (OSS) sehingga keseluruhan proses perizinan berusaha dapat dilakukan secara mudah dan transparan.