https://palpres.bacakoran.co/

Sosialisasikan Kebijakan Penataan Ruang, Pj Walikota Ajak Pahami Peraturan Perundang-undangan

Pj Wako sosialisasikan kebijakan penataan ruang-Humas Protokol Pagaralam-

BACA JUGA:2 Perusahaan Titan Group Pastikan Taati Peraturan dan Izin Usaha sampai dengan Lingkungan, ini Penjelasannya

Sistem OSS-RBA ini adalah satu bagian penting dalam pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang difungsikan sebagai wadah untuk perizinan kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Pada pembahasan perizinan ini akan membahas mengenai proses perizinan berdasarkan proses perizinan berusaha menurut UUCK sebelum dikeluarkannya peraturan UUCK, ketentuan perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undang yang secara khusus pengaturan perizinan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah atau sesuai dengan organisasi perangkat daerahnya.

Sedangkan pada proses perizinan setelah adanya UUCK di sini ketentuan perizinan berusaha diatur dalam satu peraturan yaitu KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang diharuskan memiliki KKPR terlebih dahulu sebelum dapat melaksanakan kegiatan usahanya. KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. 

BACA JUGA:Berkas Kliennya Dilimpahkan, Kuasa Hukum Nilai Akuisisi PT SBS oleh PTBA Penuhi Ketentuan Perundang-Undangan

Poin utama yang mendasar dari dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Hal ini sejalan dengan penyebutan di beberapa pasal yang menyatakan bahwa penetapan dokumen RTRW dan RDTR menjadi dipercepat jangka waktunya. Dengan begitu, diharapkan seluruh daerah di Indonesia akan segera memiliki dokumen tata ruang yang lengkap dan proses perizinan dapat dengan mudah mengacu pada dokumen rencana tata ruang tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan