Waw! Ada Penerimaan Tersangka Tahap 2 di Kejari OKU, Kasus Apakah?
Kejari OKU melaksanakan penerimaan tersangka tahap 2 perkara Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU TA 2022 dari penyidik Polres OKU kepada Penuntut Umum Kejari OKU.--Humas Kejati Sumsel
Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Imam Pasli Tegaskan Isu Konflik Pilkada dan Keberpihakan, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Bangga Putra Asli Kikim, IKKR Siap Menangkan BZ-WIN di Pilkada Lahat 2024
Sebelumnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Inspektorat Daerah Ogan Komering Ulu di Aula Kejari OKU, Kamis 29 Agustus 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Aula Kejari OKU, dihadiri oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., Inspektur Daerah OKU A. Karim, SE., MT., CGCAE didampingi irban Wilayah, Para Auditor dan PPUPD.
Inspektur Pencegahan dan Investigasi, kasubag Administrasi Umum Kepegawaian. Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Ajie Martha, S.H, Para Kasi, serta Jaksa Pengacara Negara dan Tim Datun Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
"Kami sangat berterima kasih dan sangat apresiasi dengan adanya MoU ini dengan harapan dapat lebih meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Inspektur Daerah OKU.
BACA JUGA:Sosialisasikan Kebijakan Penataan Ruang, Pj Walikota Ajak Pahami Peraturan Perundang-undangan
BACA JUGA:Pj Wako Jadi Irup Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Baik di dalam maupun luar pengadilan dan seoptimal mungkin laporan yang masuk baik dari Kejaksaan dapat segera pihaknya tindak lanjuti. "Karena secara integral kami rutin melaporkan tim audit secara berjenjang," katanya.
Sementara itu, Kajari Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H , M.H dalam kata sambutannya menyambut baik dengan adanya Mou ini.
Maka sudah ada legitimasi/payung hukum dalam memberikan pendapat hukum, melakukan pendampingan, juga dapat memberikan pertimbangan hukum.
Tugas Inspektorat tentu beririsan dengan tugas Kejaksaan yaitu sebagai APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) dan memiliki tim tenaga ahli.
BACA JUGA:Sepakat! Kejari Muara Enim MoU Dengan KPU, Berikut Bidangnya