Waw! Ada Penerimaan Tersangka Tahap 2 di Kejari OKU, Kasus Apakah?
Kejari OKU melaksanakan penerimaan tersangka tahap 2 perkara Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU TA 2022 dari penyidik Polres OKU kepada Penuntut Umum Kejari OKU.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Kejari OKU melaksanakan penerimaan tersangka tahap 2 perkara Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU Tahun Anggaran (TA) 2022 dari penyidik Polres OKU kepada Penuntut Umum Kejari OKU, Selasa 1 Oktober 2024.
Bahwa sebanyak 4 orang tersangka dengan inisial HY selaku mantan Camat Baturaja barat tahun 2022, SA selaku mantan Bendahara Kecamatan tahun 2022, AR dan IE selaku pihak ke 3 penyedia barang.
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dalam proses pengadaan Mobilier dan Perlengkapan Kantor di beberapa Desa di Kecamatan Baturaja Barat," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.
Dimana dalam kegiatan tersebut diduga telah dilakukan Mark Up harga barang dengan cara mengelembungkan harga per item untuk masing–masing barang yang dibeli.
BACA JUGA:Ratusan Warga Lubuk Batang OKU Siap Menangkan BERTAJI, Paslon Teddy-Marjito Janjikan Ini
BACA JUGA:Kepala BNPB Beber Alasan Mendasar Kenapa Sumsel Prioritas Penanganan Karhutla, Cek di Sini!
Sehingga berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI No : 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp242.621.594,00.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerri Tri Mulyawan, S.H.
Dan Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan, S.H menyampaikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu HY, SA, dan AR.
Untuk masing–masing dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 2 Baturaja. Sedangkan terhadap tersangka IE yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang melakukan hukuman dari perkala yang lain.
BACA JUGA:SAH! DPRD Lahat Tetapkan Pimpinan Definitif untuk Periode 2024-2029, Ini Hasilnya
Bahwa kepada ke 4 tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.