Pemuda Asal PALI Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda asal Kabupaten PALI berinisial IV dalam kasus penyebaran video asusila di Medsos yang dibagikan ke grup telegram. --Kurniawan
"Tidak ada iming-iming, karena korban masih kecil jadi belum terlalu mengerti," katanya. Dari hasil penggeledahan di handphone pelaku.
Anggota Subdit V Siber menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone.
BACA JUGA:Wah! Kapolres PALI Datangi Koramil Talang Ubi, Apa Tujuannya
BACA JUGA:Inilah Naluri Keibuan dari Seorang Polwan Polda Sumsel Bantu Seorang Pemulung, Apa Ya?
"Selain disebar, tersangka menyimpan foto dan video itu ke dalam Google Drive," terangnya. Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"