https://palpres.bacakoran.co/

Begini Tuntutan Pidana JPU Terhadap 4 ABH, Begini Kasusnya

Bertempat di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, JPU telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap 4 ABH terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan