Begini Tuntutan Pidana JPU Terhadap 4 ABH, Begini Kasusnya
Editor: Kurniawan
|
Rabu , 09 Oct 2024 - 17:32
Bertempat di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, JPU telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap 4 ABH terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel