https://palpres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Ini Lokasinya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kamis 17 Oktober 2024.

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.

Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulis Eka Sari, S.H., M.H.

BACA JUGA:Pameran Grand Seiko Langka dari Tokyo Kini Digelar di Manhattan

BACA JUGA:Nyore Cantik! Nikmati Lychee Pudding Sutra Buah, Rasanya Segar Warnanya Menarik

Kemudian juga dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dengan rincian 1 Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian 1 Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang.

Yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

BACA JUGA:Kevin Diks Baru Bisa Debut di Timnas Indonesia Maret 2025, Absen Lawan Jepang dan Arab Saudi

BACA JUGA:Daftar Anak Sungai Musi di Palembang Berdasarkan Peta 1922, 3 Sungai Bak ‘Hilang Ditelan Bumi’

"Dalam penyitaan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang," katanya. 

Serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A. Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan