https://palpres.bacakoran.co/

Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah, Pj Gubernur Sumsel Bikin Terobosan Luar Biasa Bareng 17 Kabupaten/Kota

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (dua dari kiri) didampingi Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dan Sekda Sumsel Edward Candra menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sumsel dengan 17 Pemkab/Pemkot se-Sumsel.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

“Tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi dan mana yang menjadi milik kabupaten/kota,” singgungnya.

Dia menjelaskan, besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD.

Selanjutnya wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.

Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, dia meminta pemprov bersinergi dengan pemkab/pemkot.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Temui Pj Gubernur Sumsel di Griya Agung, Bahas Apa?

BACA JUGA:Musim Penghujan Tiba! Pj Gubernur Elen Setiadi Ajak Satgas Bencana Kota Lubuklinggau Tingkatkan Kewaspadaan

Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

"Pada prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di split (pisahkan),” tandasnya.

Realisasi PKB dan BBNKB hingga 30 September 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Edward Candra, dalam laporannya mengemukakan, optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB Pemprov bersinergi dengan Pemkab/Pemkot.

BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Kopi Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Dukung Perbaikan Tata Kelola dari A sampai Z

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong Bupati-Walikota Tingkatkan Kemampuan Guru Kuasai Metode Pembelajaran GASING

Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada 5 Januari 2025.

Masih dalam laporannya, Edward merinci realisasi PKB hingga 30 September 2024 sebesar Rp871.179.536.625, dari target sebesar Rp1.198.685.750.280 atau 72, 68%.

Lalu realisasi BBNKB hingga 30 September 2024 sebesar Rp813.215.857.625, dari target Rp1.084.291.212.352, atau 75%. 

Sementara, untuk persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72, 96%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan